Hukum Pencucian Uang di Indonesia
Di Indonesia, hal ini diatur
secara yuridis dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, di mana pencucian uang
dibedakan dalam tiga tindak pidana:
Pertama
Tindak pidana pencucian uang aktif,
yaitu Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
menbayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk,
menukarkan dengan uang uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta
Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan
tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan. (Pasal 3 UU RI
No. 8 Tahun 2010).
Kedua
Tindak pidana pencucian uang pasif
yang dikenakan kepada setiap Orang yang menerima atau menguasai penempatan,
pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau
menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan
hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal tersebut
dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Namun, dikecualikan bagi
Pihak Pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini. (Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010).
Ketiga
Dalam Pasal 4 UU RI No. 8/2010,
dikenakan pula bagi mereka yang menikmati
hasil tindak pidana pencucian uang yang dikenakan kepada setiap Orang yang
menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber lokasi, peruntukan,
pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). Hal ini pun dianggap sama dengan melakukan
pencucian uang.
Sanksi bagi pelaku tindak pidana pencucian uang adalah cukup berat, yakni dimulai dari hukuman penjara paling lama maksimum 20 tahun, dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Hasil Tindak
Pidana Pencucian Uang (Pasal 2 UU RI No. 8 Tahun 2010)
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang
diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d.
psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di
bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j.
kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n.
terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s.
pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di
bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan
perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4
(empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana
tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga
akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk
kegiatan terorisme, organisasi terorisme, atau teroris perseorangan disamakan
sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar