PENGEDAR MATA UANG ASING PALSU DITANGKAP
Dua pengedar uang palsu jenis mata uang asing ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng. Dari kedua tersangka, Natan Nail Setiawan (31), warga Jakarta dan Agus Indarjo (53), warga Bogor, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Uang palsu itu berupa 998 lembar pecahan 1 juta dolar AS senilai Rp 10 miliar per lembar. Lalu 90 lembar 10 ribu dolar Singapura dengan nilai Rp 70 juta per lembar serta 100 lembar pecahan 100 Ruber Belarus yang nilai rupiahnya masih dihitung.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Mas Guntur Laope, mengatakan kedua tersangka ditangkap pada Jumat 12 Juli lalu di salah satu hotel di kawasan Karangayu, Semarang Barat, Semarang.
“Saat penindakan itu kami menangkap delapan orang, namun enam di anta-ranya tidak terbukti,” ungkapnya saat gelar perkara di kantor Direskrimsus Banyumanik Semarang, Selasa (30/7).
Saat digeladah, dua tersangka terbukti telah membawa dan menyimpan uang palsu dengan nilai sekitar belasan triliun rupiah. Adapun uang palsu tersebut sedianya akan diedarkan de-ngan cara menukar kepada orang yang berminat terhadap mata uang asing. “Belum sempat ditukar, tersangka masih mencari orang atau kolektor yang mau menukar uang palsu itu,” ujarnya.
Hasil penukaran uang itu, lanjut dia, berdasarkan pengakuan tersangka, akan digunakan sebagai biaya pembangunan proyek di Bali serta keberlangsungan organisasi yang dipimpin Natan Nail Setiawan.
“Organiasinya bernama Sri Paduka Maharaja yang bergerak untuk menyatukan raja-raja se-Nusantara,” terangnya.
Terkait pengungkapan jaringan pengedaran uang palsu mata uang asing, berawal dari informasi tentang adanya kelompok pemalsu uang yang masuk ke wilayah Jawa Tengah khususnya Semarang. “Dari situ kami lakukan pelacakan dan menemukan jejak pelaku,” katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, uang yang dibawa jauh dari tingkat keasliannya. Hal itu dilihat dari kertas, cetakan, bau kertas, tinta yang digunakan serta serat pada uang itu. “Semuanya beda dan terlihat kasar. Selain itu, uang lembaran 1 juta dolar AS sudah tidak beredar,” paparnya.
Dari situlah kecurigan petugas semakin jelas hingga mereka menangkap dua tersangka dan menindaklanjuti kasus tersebut. “Kecurigaan lain kenapa dua pelaku yang berasal dari Jakarta jauh-jauh ke Semarang untuk menukar uang. Padahal di Jakarta penukaran uang lebih asing jauh banyak dan jumlahnya cukup besar,” ungkapnya.
Kejar Pembuat
Kabusdit II Perbankan dan Ekonomi Khusus, AKBP Indra Krismayadi menambahkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga pembuat dan pemilik uang palsu tersebut. “Dari pengakuan kedua tersangka uang itu didapat dari tiga orang yang masih kami kejar,” imbuhnya.
Tiga orang itu, diduga se-ngaja menyuruh kedua tersangka untuk mengedarkan uang palsu tersebut ke wilayah Jawa Tengah.
“Kami belum tahu berapa imbalan mereka. Yang jelas keduanya terbukti membawa dan hendak mengedarkan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, lanjut dia, tiga orang itu meminta tersangka menukarkan uang dengan alasan mandat dari leluhur organisasi itu. “Uang itu dikatakan sebagai harta warisan dan sudah seharusnya digunakan untuk kepentingan organisasi,” terangnya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 tentang pelanggaran telah menyimpan dan membawa uang palsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar