PIDANA KREDIT MACET

ANCAMAN PIDANA KREDIT MACET

         Bahwa dalam  pasal 8 UU Perbankan yang menyatakan bahwa dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah bank, maka bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dengan cara melakukan analisis yang mendalam atas nasabah tersebut dan diterapkannya pedoman perkreditan yang sehat.           

         Dalam  menjalankan  tugas dan kewajiban  sebagai Anggota Dewan Komisaris Bank, Anggota Direksi Bank dan Pegawai Bank berpegang  pada pedoman   pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan intern bank Yaitu diantaranya  tentang kewenangan pemberian kredit kepada calon nasabah Debitur bagi setiap jenjang jabatan, sehingga yang menetapkan  besarnya pinjaman adalah sesuai dengan tingkatan jabatan dan nilai nominal yang diberikan kepada debitur,dalam setiap melakukan kegiatan operasional harus menggunakan prinsip kehati-hatian sesuai Pasal 29 ayat (1) UU Perbankan. Demikian pula halnya dalam rangka penyaluran dana masyarakat, maka ketentuan yang terkait dengan hal tersebut adalah UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998, antara lain pada Pasal 15 jo Pasal 8, yakni bahwa dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan.

        Pasal 11 UU Perbankan mengatur mengenai batas maksimum pemberian kredit. Selain itu pedoman lainnya yaitu dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) antara lain No.8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan PPAP BPR dan PBI No.11/13/PBI/2009 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan tentunya adalah pedoman intern bank terkait dengan perkreditan

        Dalam penyaluran kredit ada Batas Maksimun Pemberian Kredit yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.11/13/PBI/2009 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Pengaturan BMPK tersebut antara lain adalah :
a.         Penyediaan dana kepada seluruh pihak terkait ditetapkan paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari modal BPR;
b.         Penyediaan dana dalam bentuk kredit kepada 1 (satu) peminjam pihak tidak terkait ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari modal BPR.


Secara umum Prosedur proses Pemberian kredit oleh  BPR adalah :

-        Permohonan kredit :
1.     Bank hanya memberikan kredit apabila permohonan diajukan secara tertulis.
2.     Permohonan tersebut harus memuat informasi yang lengkap dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank.
3.     Bank harus memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan

-        Analisa kredit :
1.  Bentuk, format dan kedalaman analisa kredit ditetapkan oleh bank disesuaikan dengan jumlah dan jenis kredit. 
2.   Analis kredit harus menggambarkan konsep hubungan total pemohon kredit terkait fasilitas kredit di bank lain. 
3.    Analis kredit harus dibuat secara lengkap, akurat dan obyektif.
4.  Analisis sekurang-kurangnya mencakup penilaian atas watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha calon debitur serta penilaian terhadap sumber pelunasan kredit yang dititikberatkan pada hasil usaha yang dilakukan debitur
5.   Rekomendasi persetujuan kredit : Rekomendasi persetujuan kredit harus disusun secara tertulis berdasarkan hasil analisis kredit yang telah dilakukan.  Isi rekomendasi harus sejalan dengan kesimpulan analisis kredit

-    Pemberian persetujuan kredit :
1.     Setiap pemberian persetujuan kredit harus memperhatikan analisis dan rekomendasi persetujuan kredit.
2.     Setiap keputusan pemberian persetujuan kredit yang berbeda dengan isi rekomendasi harus dijelaskan secara tertulis

-        Perjanjian kredit : setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati wajib dituangkan dalam perjanjian kredit (akad kredit) secara tertulis. Bentuk dan format perjanjian kredit ditetapkan oleh masing-masing bank, namun sekurang-kurangnya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1.     Memenuhi keabsahan dan persyaratan hukum yang dapat melindungi kepentingan bank -
2.     Memuat jumlah, jangka waktu, tatacara pembayaran kembali kredit serta persyaratan-persyaratan kredit lainnya sebagaimana ditetapkan dalam keputusan persetujuan kredit dimaksud.

-        Persetujuan pencairan kredit
1.     Bank hanya menyetujui pencairan apabila seluruh syarat-syarat yang ditetapkan dalam persetujuan dan pencairan kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit.
2.     Sebelum pencairan kredit dilakukan bank harus memastikan bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit telah diselesaikan dan telah memberikan perlindungan yang memadai bagi bank.

Secara umum pertimbangan pejabat bank memberikan besarnya pinjaman kepada calon debitur adalah dari hasil analisis terhadap kemampuan debitur untuk mengembalikan kreditnya

        Dengan tidak memperhatikan hal tersebut  dapat menimbulkan kredit macet dimana kredit macet dapat disebabkan dari faktor intern bank, faktor intern debitur dan faktor ekternal kondisi usaha oleh karena itu kesalahan bank harus dilihat dari penyebab kredit macet misalnya  :
a.     Kemacetan disebabkan karena faktor kondisi usaha debitur atau kondisi perekonomian yang memburuk, kondisi kemacetan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai kelalaian  bank,
b.     Kredit macet yang diakibatkan faktor intern bank misalnya bank melakukan rekayasa ataupun diciptakan debitur/perusahaan fiktif sehingga kredit tersebut menjadi macet maka hal tersebut dapat dibebankan  sebagai kelalaian pengurus atau pegawai bank,

Karena secara umum timbulnya kredit macet adalah :
a.     Proses analisis pemberian kredit yang tidak  memadai yaitu dimana Bank tidak mampu meyakini kemampuan debitur untuk dapat mengembalikan  kredit,
b.     Penyalahgunaan kredit dimana pemanfaatan kredit yang diberikan  kepada debitur tidak sesuai dengan tujuan permohonan kredit.
c.      Kondisi usaha debitur   tidak mampu memenuhi  kewajiban angsuran kepada Bank.


       Sehingga dalam ranggka untuk menjaga kesehatan perbankan khususnya dalam penyaluran kredit maka bank menerapkan prinsip kehati-hatian adalah  menghindari penyimpangan praktik perbankan yang tidak sehat dan untuk meminimalisasi kerugian yang terjadi pada bank sehingga selalu dalam kondisi mampu menghasilkan laba / keuntungan sehingga dapat menjaga  kelangsungan hidupnya dan fungsi intermediasi  tetap berjalan   meliputi :


a.     Kebijakan Perkreditan Yang Sehat
b.     Pemenuhan  kecukupan modal  minimum.
c.      Pemenuhan kebutuhan  likuiditas.

      Terkadang masih ada pegawai  bank yang masih mengabaikan prinsip kehati-hatian dan tidak memerdulikan resiko pada dirinya karena ketidak hati-hatinnya  pejabat bank / pegawai dapat dikenakan sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana perbankan  karena           Pegawai bank / pejabat bank dianggap telah mengabaikan prinsip kehati-hatian sejak saat yang bersangkutan (pegawai/pejabat bank) melakukan  tindakan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku bagi bank maupun ketentuan intern bank itu sendiri.

      Dan Yang dimaksud dengan aturan yang berlaku bagi bank adalah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan perbankan yakni antara lain UU Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia, ketentuan intern (sistem dan prosedur) bank maupun ketentuan lain yang terkait dengan kegiatan usaha perbankan antara lain bidang Perpajakan, Penjaminan  dan Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perseroan Terbatas

       Sanksi hukum terhadap pejabat bank yang mengabaikan prinsip kehati-hatian dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 52 ayat (2) No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998  Selanjutnya sepanjang terdapat bukti yang cukup serta memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b, maka pelanggaran atas prinsip kehati-hatian dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang perbankan.

Disadur dari keterangan ahli  Bank  Indonesia dalam kasus tindak pidana perbankan

1 komentar:

  1. Dari yang saya baca dan saya pahami, yang kena oegawai bank saja, bagaimana dengan debiturnya, mohon untuk dibahas

    BalasHapus