Tindak Pidana Pencucian uang (Money Laundry)
sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan
merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Hal ini ditandai dengan
bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime
atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya
disebut sebagai predicate offense atau core crime atau ada negara
yang merumuskannya sebagai unlawful actifity yaitu kejahatan asal yang
menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.