SOP PERBANKAN


SOP DALAM  DUNIA PERBANKAN SEBELUM PERSETUJUAN KREDIT
Bank harus mematuhi dan melaksanakan sistem dan prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam ketentuan intern bank, memperhatikan dan mematuhi ketentuan prinsip kehati-hatian dan melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari debitur.
Pertimbangan pejabat bank memberikan besarnya pinjaman kepada calon debitur adalah dari hasil analisis prinsip 5’C terhadap permohonan tersebut, sehingga proses pemberian kreditnya memenuhi kriteria pemberian kredit yang sehat. Prinsip 5’C merupakan dasar pertimbangan analisa yang meliputi :

-       Character (Karakter), keadaan watak/sifat dari debitur, baik dalam kehidupan pribadi maupun dalam lingkungan usaha. Manfaat dari penilaian terhadap karakter adalah untuk mengetahui itikad/kemauan debitur untuk memenuhi kewajibannya (willingness to pay) sesuai kesepakatan dalam perjanjian kredit. Dengan kata lain sebelum pemberian kredit, Bank harus benar-benar meyakini watak, moral, sifat dan tanggung jawab serta sifat kooperatif yang dimiliki oleh calon debitur
-       Capital (Permodalan), jumlah dana/modal sendiri yang dimiliki oleh calon debitur. Semakin besar dana/modal sendiri (self financing) dapat menunjukkan bahwa calon debitur memiliki kesungguhan yang semakin tinggi untuk memenuhi kewajibannya kepada bank dan untuk menjalankan usahanya dengan baik dan sungguh-sungguh
-       Capacity (Kapasitas), kemampuan yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan usahanya dalam rangka memperoleh laba yang diharapkan. Manfaat dari penilaian kapasitas adalah untuk mengetahui/mengukur sampai sejauh mana debitur mampu mengembalikan atau melunasi hutangnya (ability to pay) secara tepat waktu dari kegiatan usahanya
-       Collateral (Jaminan), barang-barang yang diserahkan debitur kepada Bank sebagai Agunan dari kredit yang diterimanya. Collateral harus dinilai oleh Bank untuk mengetahui seberapa besar kemampuannya untuk mengcover hutang debitur kepada Bank. Selain barang-barang (kebendaan), bentuk collateral lainnya dapat berupa personal guarantee, corporate guarantee, letter of guarantee, letter of comfort atau avalist.
-       Condition Of Economic (Kondisi Ekonomi), kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang mempengaruhi keadaan perekonomian dan pada suatu saat dapat mempengaruhi kelancaran usaha debitur

2 komentar:

  1. Sebelumnya saya mohon maaf , karena dengan lancang masuk kewilayah DITRESKRIM POLDA JATENG.
    Saya saat ini bekerja di salah satu koperasi yang berada di jateng .
    Setelah membaca SOP di atas terbukalah dipikiran saya untuk menanyakan permasalahan yang sering terjadi di Perbankan maupun dibidang perkreditan yang menggunakan AGUNAN .
    Sekarang pertanyaan saya .......
    1. SOP diatas telah dilakukan
    2. Notariel ( FIDUSIA,SKMHT.APHT ) sudah di lakukan.
    3. Perjanjian Pinjaman sudah sesuai dengan prosedur.
    Nah, sekarang bagaimana mengatasi masalah
    1. Kemacetan pinjaman
    2. Bagaimana cara pengambilan barang jaminan yang benar apa bila jaminan tersebut di pindah tangankan kepada pihak ke 3.
    Karena selama ini banyak dari pihak Koperasi yang di rugikan dengan tidak adanya/ hilangnya barang jaminan Baik disengaja maupun tidak dengan sengaja.
    Dan yang jelas kami merasa kesulitan karena perjanjian Pinjaman yang di fidusiakan sngat lah lemah dan condong tidak dapat menyelesaikan pemasalahan.

    Dengan adayan link ini semoga permasalahan kami dapat terselesaikan dengan benar dan tidak terjadi permasalahan yang lebih rumit lagi.
    terimakasih atas kerjasamnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silahkan datang ke kantor kami dan konsultasikan pada unit 1 subdit 2 ditreskrimsus polda jateng

      Hapus