pasal 16


POINTERS POKOK - POKOK PIKIRAN TENTANG PENAFSIRAN
PASAL 16 DAN PASAL TERKAIT DALAM UU PERBANKAN

1.      Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) menganut prinsip dasar bahwa setiap kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib memperoleh ijin sebagai bank dari Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tersendiri. Hal ini  bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat mengingat porsi terbesar bagi kegiatan usaha bank berasal dari dana masyarakat
.
2.      Setelah memperoleh ijin sebagai bank sebagaimana dimaksud pada angka 1 maka bank sebagai lembaga intermediasi dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 UU Perbankan yang pada intinya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.
3.      Oleh sebab itu UU Perbankan mengkriminalisasi setiap kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha sebagai bank (Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan) sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) UU Perbankan. Pemberian sanksi pidana berupa penjara dan denda dapat dipahami karena pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum.
4.      Dari sisi penghimpunan dana, UU Perbankan memberikan rumusan “Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu” (vide Pasal 1 angka 5). “Bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu” dimaksudkan untuk mengakomodir produk-produk yang bukan giro, tabungan dan deposito, tetapi memiliki karakteristik yang dapat dipersamakan dengan giro, tabungan atau deposito.
5.      Karakteristik dari simpanan dalam bentuk giro yaitu :
a.       adanya penyerahan dana;
b.      dana berasal dari masyarakat;
c.       penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
d.      terdapat imbalan berupa uang dengan prosentase tertentu.
            Karakteristik dari simpanan dalam bentuk tabungan yaitu:   
a.       adanya penyerahan dana;
b.      dana berasal dari masyarakat;
c.       penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu;
d.      terdapat imbalan berupa uang dengan prosentase tertentu.
            Karakteristik dari simpanan dalam bentuk deposito yaitu:    
a.       adanya penyerahan dana;
b.      dana berasal dari masyarakat;
c.       penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
d.      terdapat imbalan berupa uang dengan prosentase tertentu.
      Karakteristik dari simpanan dalam bentuk sertifikat deposito yaitu:
a.       adanya penyerahan dana;
b.       dana berasal dari masyarakat;
c.       penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank;
d.      terdapat imbalan berupa uang dengan prosentase tertentu;
e.       sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan.
Dengan demikian suatu kegiatan penghimpunan dana masyarakat dapat digolongkan sebagai “simpanan” apabila memiliki karakteristik seperti giro, tabungan, deposito, atau sertifikat deposito.
5.      Terkait dengan kegiatan penghimpunan dana masyarakat terdapat beberapa kasus yang telah terjadi seperti kasus PT. QSAR, PT. PROBEST Internasional, PT. GAM di Bandar Lampung dan di Purbalingga serta perkara serupa lainnya. Dalam kasus-kasus tersebut BI telah diminta untuk memberikan keterangan ahli, dan secara konsisten berpendapat bahwa setiap kegiatan penghimpunan dana yang memiliki karakteristik sebagaimana dimaksud pada angka 4 wajib memperoleh ijin sebagai bank dari Bank Indonesia sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan. Dengan demikian ketentuan Pasal 16 UU Perbankan hanya dilihat dari sisi penghimpunan dana tanpa mengkaitkannya dengan sisi penyaluran dana. Perumusan serupa mengenai larangan kegiatan penghimpunan dana (deposit taking business) tanpa ijin dari otoritas diatur pula secara eksplisit di dalam peraturan perundang-undangan negara lain seperti di Malaysia dan Singapura.
6.      Putusan Mahkamah Agung dalam kasus PT. QSAR menegaskan filosofi perumusan Pasal 16 ayat (1) jo. Pasal 46 ayat (1) tersebut pada angka 2 di atas, dengan mengemukakan pertimbangan hukum antara lain, bahwa :
“.... dalam kasus ini terbukti bahwa tindak pidana Terdakwa merugikan masyarakat secara luas, menginjak-injak kepentingan umum, menjanjikan yang melampaui kemampuan usahanya dan seluruh tindakan tersebut menguntungkan Terdakwa secara berlebihan dalam bentuk uang/materi.”
“...unsur menghimpun dana dalam bentuk “simpanan” dengan perhitungan keuntungan prosentase secara tetap, berdasarkan penawaran proposal dan penandatanganan MOU antara pihak PT. QSAR dengan investor secara luas dan melibatkan banyak peserta/anggota masyarakat karenanya memerlukan izin dari pemerintah c.q. Bank Indonesia seperti lazim bagi usaha Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat dan sebagainya. Dan demi kepastian hukum, perbuatan-perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 46 jo. Pasal 16 Undang-undang No. 10 Tahun 1998.”
7.      Dalam hal ada dugaan terjadi pelanggaran Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, maka perlu diperhatikan konsistensi pandangan/sikap Bank Indonesia dan kedudukan BI dalam proses penegakan hukum. Kedudukan BI sebaiknya ditempatkan secara netral mengingat tugas-tugas penyidikan dan pembuktian berada pada penegak hukum. Dalam proses peradilan (penyidikan, pembuktian dan pemeriksaan), peran/keterkaitan BI adalah sepanjang diminta menjadi saksi dan atau memberikan keterangan ahli. Penilaian pemenuhan unsur ketentuan yang dilanggar sepenuhnya merupakan kewenangan penegak hukum.


Jakarta, 28 Juli 2005
Direktorat Hukum
BANK INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar