RESKRIMSUS POLDA JATENG MENGGREBEK PABRIK ROKOK BERCUKAI PALSU
Dit Reskrimsus Polda Jateng yang diresmikan oleh Kapolda Jateng pada tanggal 6 Mei 2011 baru-baru ini, dari usianya yang masih baru telah berhasil mengungkap pabrik rokok milik PT Royal World di desa Gedangan , ecamatan Tuntang, kabupaten Ungaran. Pabrik rokok tersebut memproduksi rokok menggunkan cukai ilegal dan mampu memproduksi 60.000 bungkus rokok illegal dalam sehari dengan bermerek SEEG GLOS, GNEWS, LISTER, LASTER dan LUGGA .
Dir Reskrimsus Polda jateng Kombes Pol DIDIT WIDJANARDI mengatakan, kerugian yang dialami oleh negara senilai Rp. 278.519 M, meliputi jumlah rokok dan pita cukai senilai Rp. 7,324 M dan rokok yang sudah siap diedarkan ke pasar senilai Rp. 21.195 M . Para tersangka dijerat dengan pasal 65 UU No. 39 /2007 perubahan atas UU No. 11/1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan dengan uang 20 kali lipat dari cukai yang dipalsu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar