cukai palsu

RESKRIMSUS POLDA JATENG MENGGREBEK PABRIK ROKOK BERCUKAI PALSU

        Dit Reskrimsus Polda Jateng yang diresmikan oleh Kapolda Jateng pada tanggal 6 Mei 2011 baru-baru ini, dari usianya yang masih baru telah berhasil mengungkap pabrik rokok milik PT Royal World di desa Gedangan , ecamatan Tuntang, kabupaten Ungaran. Pabrik rokok tersebut memproduksi rokok menggunkan cukai ilegal dan mampu memproduksi 60.000 bungkus rokok  illegal dalam sehari dengan bermerek SEEG GLOS, GNEWS, LISTER, LASTER dan LUGGA . 
       
Dalam penggrebegan tersebut  2 orang pemodal denfgan inisial  DS dan BH, barang bukti yang  disita antara lain pita cukai rokok sebanyak 3.151.360 lembar, cukai bebas 50.000 , 12 kg bahan baku tembakau, rokok dari berbagai merek dan jenis , 4 unit mesin pembuat rokok , 2 truk yang bermuatan 800 ball.
         Dir Reskrimsus Polda jateng Kombes Pol DIDIT WIDJANARDI mengatakan, kerugian yang dialami oleh negara senilai Rp. 278.519 M, meliputi  jumlah rokok dan pita cukai  senilai Rp. 7,324 M dan rokok yang sudah siap diedarkan ke pasar senilai Rp. 21.195 M . Para tersangka dijerat dengan pasal 65 UU No. 39 /2007 perubahan atas UU No. 11/1995 tentang cukai dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara dan dengan uang 20 kali lipat dari cukai yang dipalsu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar