tp ek

TINDAK PIDANA EK0N0MI
Tindak Pidana Ekonomi adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.


Pengertian Kejahatan Ekonomi adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Conklin .
·         1)    Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana . 

     2)   Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya yang sah atau didalam   pencarian/usahanya dibidang industri atau perdagangan.
3)       Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, menghindari pembayaran uang, atau menghindari kehilangan/kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi.

Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi.
  1. Pelanggaran penghindaran pajak.
  2. Penipuan atau kecurangan dibidang perkreditan (credit fraud).
  3. Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds). 
  4. Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations). 
  5. Spekulasi dan penipuandalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transactions) serta penyelundupan (smuggling).
  6. Delik-delik lingkungan .
  7. Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and dangerously unsafe products).
  8. Ekploitasi tenaga kerja (labour exploitation).
  9. Penipuan konsumen (consmer fraud).\
  10. Salah satu bentuk rill tindak pidana ekonomi adalah kejahatan komersial yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi perdagangan dan keuangan.

Kategori kejahatan komersial.
  1. Penyimpangan perbankan yaitu penipuan uang muka, pemalsuan L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang penyimpangan dalam pengiriman uang dan lain-lain. 
  2. Penyimpangan perdagangan yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak 
  3. Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, sek palsu, kredit palsu, cek kosong. 
  4. Penyimpangan yang berkaitan dengan inverstasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, manipulasi pasar. Penyimpangan pasar. 
  5. Penyimpangan lainnya seperti kejahatan komputer, kejahatan asuransi, penyimpangan pajak dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar