TINDAK PIDANA EK0N0MI
Tindak Pidana Ekonomi adalah suatu tindak pidana yang mempunyai motif ekonomi dan lazimnya dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan intelektual dan mempunyai posisi penting dalam masyarakat atau pekerjaannya.
Pengertian Kejahatan Ekonomi adalah setiap perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dalam bidang perekonomian dan bidang keuangan serta mempunyai sanksi pidana.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Menurut Conklin .
· 1) Suatu perbuatan hukum yang diancam dengan sanksi pidana .
2) Dilakukan oleh seorang atau korporasi didalam pekerjaannya yang sah atau didalam pencarian/usahanya dibidang industri atau perdagangan.
3) Untuk tujuan memperoleh uang atau kekayaan, menghindari pembayaran uang, atau menghindari kehilangan/kerugian kekayaan, memperoleh keuntungan bisnis atau keuntungan pribadi. Bentuk-Bentuk Tindak Pidana Ekonomi.
- Pelanggaran penghindaran pajak.
- Penipuan atau kecurangan dibidang perkreditan (credit fraud).
- Penggelapan dana-dana masyarakat (embezzlement of public founds) dan penyelewengan dana-dana masyarakat (missappropriation of public founds).
- Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan keuangan (violation of currency regulations).
- Spekulasi dan penipuandalam transaksi tanah (speculation and swindling in land transactions) serta penyelundupan (smuggling).
- Delik-delik lingkungan .
- Menaikkan harga (over pricing) serta melebihi harga faktur (over invoicing), juga mengekspor dan mengimpor barang-barang dibawah standar dan bahkan hasil-hasil produksi yang membahayakan (export and import of substandard and dangerously unsafe products).
- Ekploitasi tenaga kerja (labour exploitation).
- Penipuan konsumen (consmer fraud).\
- Salah satu bentuk rill tindak pidana ekonomi adalah kejahatan komersial yaitu kejahatan yang berhubungan dengan ekonomi perdagangan dan keuangan.
Kategori kejahatan komersial.
- Penyimpangan perbankan yaitu penipuan uang muka, pemalsuan L/C, promes dan wesel, pemalsuan uang penyimpangan dalam pengiriman uang dan lain-lain.
- Penyimpangan perdagangan yaitu kepailitan, kejahatan perdagangan, perubahan aset perusahaan dan pemalsuan kontrak
- Penyimpangan pembayaran perdagangan eceran, sek palsu, kredit palsu, cek kosong.
- Penyimpangan yang berkaitan dengan inverstasi, surat-surat berharga, saham dan obligasi palsu, manipulasi pasar. Penyimpangan pasar.
- Penyimpangan lainnya seperti kejahatan komputer, kejahatan asuransi, penyimpangan pajak dan sebagainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar