Unsur TPPU



Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang



a.  “Setiap orang dengan sengaja” : “Setiap orang” adalah orang perseorangan (natural person) atau korporasi (legal person), sedangkan “dengan sengaja” atau “kesengajaan” adalah “menghendaki atau menginsyafi” atau “dengan kesadaran penuh” atau “keyakinan dirinya” terjadinya suatu perbuatan atau tindakan beserta akibat yang ditimbulkannya.
b.  “Menempatkan harta kekayaan” adalah perbuatan memasukkan uang dari luar Penyedia Jasa Keuangan ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, seperti menabung, membuka giro dan mendepositokan uang.
c.   “Mentransfer harta kekayaan” adalah perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke rekening lainnya di kantor bank yang sama ataupun bank  yang bebeda.