Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang
a.
“Setiap orang dengan sengaja” :
“Setiap orang” adalah orang perseorangan (natural
person) atau korporasi (legal person),
sedangkan “dengan sengaja” atau “kesengajaan” adalah “menghendaki atau
menginsyafi” atau “dengan kesadaran penuh” atau “keyakinan dirinya” terjadinya
suatu perbuatan atau tindakan beserta akibat yang ditimbulkannya.
b.
“Menempatkan harta kekayaan” adalah
perbuatan memasukkan uang dari luar Penyedia Jasa Keuangan ke dalam Penyedia
Jasa Keuangan, seperti menabung, membuka giro dan mendepositokan uang.
c.
“Mentransfer harta kekayaan” adalah
perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa
Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke
rekening lainnya di kantor bank yang sama ataupun
bank yang bebeda.
d.
“Membayarkan harta kekayaan” adalah
menyerahkan sejumlah uang dari seseorang kepada pihak lain.
e.
“Membelanjakan harta kekayaan” adalah
penyerahan sejumlah uang atas pembelian suatu benda.
f.
“Menghibahkan harta kekayaan” adalah
perbuatan hukum untuk mengalihkan kebendaan secara hibah sebagaimana yang telah
dikenal dalam pengertian hukum secara umum.
g.
“Menyumbangkan harta kekayaan” adalah
pemberian sesuatu benda secara cuma-cuma.
h.
“Menitipkan harta kekayaan” adalah
menyerahkan pengelolaan atau penguasaan atas sesuatu benda dengan janji untuk
diminta kembali atau sebagaimana diatur dalam KUH Perdata.
i.
“Membawa ke luar negeri harta
kekayaan” adalah kegiatan pembawaan uang secara fisik melewati wilayah pabean
RI.
j.
“Menukarkan” adalah perbuatan yang
dilakukan dengan cara atau mekanisme tukar menukar atas semua benda bergerak
maupun benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, termasuk
benda dalam bentuk mata uang tertentu yang ditukar dengan mata uang yang lainnya
dan jenis surat berharga satu yang ditukar dengan surat berharga lainnya atau
bentuk lainnya. Kegiatan penukaran uang lazimnya dilakukan di Pedagang Valuta
Asing dan Bank.
k.
“Perbuatan lainnya” adalah
perbuatan-perbuatan di luar perbuatan yang telah diuraikan di atas.
l.
“Dengan maksud menyembunyikan atau
menyamarkan asal usul harta kekayaan”, yaitu yang disembunyikan adalah asal
usul harta kekayaan, sehingga orang lain secara wajar tidak akan mengetahui
asal usul harta kekayaan dari mana asal atau sumbernya.
Menyembunyikan
adalah kegiatan yang dilakukan dalam upaya, sehingga orang lain tidak akan tahu
asal usul harta kekayaan berasal antara lain tidak menginformasikan kepada
petugas Penyedia Jasa Keuangan mengenai asal usul sumber dananya dalam rangka
penempatan (placement), selanjutnya berupaya lebih menjauhkan harta kekayaan
(uang) dari pelaku dan kejahatannya melalui pentransferan baik di dalam maupun
ke luar negeri, atas nama sendiri atau pihak lain atau melalui perusahaan
fiktif yang diciptakan atau perusahaan illegal dan seterusnya (layering).
Setelah placement dan layering berJalan mulus, biasanya pelaku dapat
menggunakan harta kekayaannya secara aman baik untuk kegiatan yang sah atau
illegal (integration). Dalam konteks money laundering, ketiga tahapan tidak
harus semua dilalui, adakalanya hanya cukup pada tahapan placement, layering
atau placement langsung ke integration.
Sedangkan
pengertian menyamarkan antara lain adalah perbuatan mencampur uang haram dengan
uang halal agar uang haram nampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah,
menukarkan uang haram dengan mata uang lainnya dan sebagainya.
m.
“Setiap orang yang melakukan
percobaan, pembantuan atau permufakatan jahat” adalah orang perseorangan
(natural person) atau korporasi (legal person). Sedangkan “percobaan” adalah
perbuatan untuk melakukan tindak pidana pencucian uang yaitu perbuatan yang
batal dilakukan oleh sebab-sebab diluar kehendak pelaku. “Pembantuan” adalah
perbuatan-perbuatan untuk membantu pelaku melakukan tindak pidana pencucian
uang. “Permufakatan Jahat” adalah persekongkolan antara seorang dengan orang
lainnya untuk melakukan tindak pidana pencucian uang.
n.
“Menerima atau menguasai” : “Menerima”
adalah memperoleh atau mendapatkan. “Menguasai” adalah melakukan penguasaan
langsung atau tidak langsung atas harta kekayaan.
o.
“Yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana”, adalah suatu keadaan dimana seseorang
mengetahui secara jelas dan pasti atau setidak-tidaknya dapat memperkirakan
berdasarkan fakta atau informasi yang dimiliki bahwa sejumlah uang atau harga
kekayaan merupakan hasil dari suatu perbuatan melawan hukum.
p.
“Atas nama sendiri maupun atas nama
pihak lain” adalah perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan nama atau
identitas diri sendiri. “Atas nama orang lain” adalah perbuatan yang dilakukan
dengan menggunakan nama atau identitas orang lain atau nominee.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar