Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang
a.
“Setiap orang dengan sengaja” :
“Setiap orang” adalah orang perseorangan (natural
person) atau korporasi (legal person),
sedangkan “dengan sengaja” atau “kesengajaan” adalah “menghendaki atau
menginsyafi” atau “dengan kesadaran penuh” atau “keyakinan dirinya” terjadinya
suatu perbuatan atau tindakan beserta akibat yang ditimbulkannya.
b.
“Menempatkan harta kekayaan” adalah
perbuatan memasukkan uang dari luar Penyedia Jasa Keuangan ke dalam Penyedia
Jasa Keuangan, seperti menabung, membuka giro dan mendepositokan uang.
c.
“Mentransfer harta kekayaan” adalah
perbuatan pemindahan uang dari Penyedia Jasa Keuangan satu ke Penyedia Jasa
Keuangan lain baik di dalam maupun di luar negeri atau dari satu rekening ke
rekening lainnya di kantor bank yang sama ataupun
bank yang bebeda.