PP CEKAL


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1994
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan
pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah
Negara Republik Indonesia dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan
pencegahan dan penangkalan tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474) ;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA
CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orangorang
tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia
berdasarkan alasan tertentu.
2. Penangkalan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap orangorang
tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia
berdasarkan alasan tertentu.
3. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
bidang keimigrasian.
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
BAGIAN PERTAMA
UMUM
Pasal 2
Keputusan pencegahan setiap orang ditetapkan oleh Menteri, Menteri Keuangan,
Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan Undangundang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian.
Pasal 3
(1) Keputusan penangkalan terhadap orang asing ditetapkan oleh Menteri,
Jaksa Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawab masing-masing berdasarkan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
(2) Keputusan penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia ditetapkan oleh
Menteri atas nama Tim yang bertanggung jawab atas penangkalan
terhadap Warga Negara Indonesia.
(3) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) terdiri dari unsur :
a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia ;
b. Kejaksaan Agung Republik Indonesia ;
c. Departemen Luar Negeri ;
d. Departemen Dalam Negeri ;
e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional ; dan
f. Badan Koordinasi Intelijen Negara.
(4) Kedudukan, tugas, fungsi, keanggotaan dan tata kerja Tim sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Pasal 4
Keputusan pencegahan dan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) harus memuat identitas orang yang dikenakan
pencegahan atau penangkalan yang meliputi sekurang-kurangnya :
a. nama ;
b. umur ;
c. pekerjaaan ;
d. alamat ;
e. jenis kelamin ;
f. kewarganegaraan.
Pasal 5
Alasan untuk melakukan pencegahan atau penangkalan harus secara tegas
ditentukan dalam keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 6
(1) Jangka waktu pencegahan atau penangkalan harus secara tegas ditentukan
dalam keputusan pencegahan atau penangkalan.
(2) Jangka waktu pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah :
a. Untuk pencegahan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau
menyangkut piutang negara, paling lama enam bulan dan dapat
diperpanjang untuk paling banyak dua kali masing-masing tidak lebih
dari enam bulan ;
b. Untuk pencegahan karena alasan yang menyangkut pelaksanaan
ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sesuai dengan keputusan Jaksa
Agung ;
c. Untuk pencegahan karena alasan pemeliharaan dan penegakan
keamanan dan pertahanan negara, paling lama enam bulan dan setiap
kali dapat diperpanjang untuk paling lama enam bulan dengan
ketentuan seluruh masa perpanjangan pencegahan tidak lebih dari dua
tahun.
(3) Jangka waktu penangkalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dibedakan dalam :
a. Jangka waktu penangkalan terhadap orang asing, adalah :
1) Untuk penangkalan karena alasan yang bersifat keimigrasian atau
alasan pemeliharaan dan penegakan keamanan dan pertahanan
negara, paling lama satu tahun dan setiap kali dapat diperpanjang
untuk jangka waktu yang sama atau kurang dari waktu tersebut.
2) Untuk penangkalan karena alasan yang menyangkut pelaksanaan
ketentuan Pasal 32 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1991
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sesuai dengan keputusan
Jaksa Agung.
b. Jangka waktu penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia adalah
paling lama enam bulan dan setiap kali dapat di perpanjang untuk
paling lama enam bulan dengan ketentuan seluruh masa perpanjangan
penangkalan tersebut tidak lebih dari dua tahun.
BAGIAN KEDUA
TATA CARA PELAKSANAAN PENCEGAHAN
Pasal 7
Alasan untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
harus berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian beserta
penjelasannya.
Pasal 8
(1) Keputusan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disampaikan
kepada :
a. orang yang terkena pencegahan ; dan
b. Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa
Agung, atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Berdasarkan keputusan pencegahan yang ditetapkannya, atau yang
diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Menteri
memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi agar nama orang yang terkena
pencegahan dimasukkan ke dalam Daftar Pencegahan dan melaksanakan
pencegahan.
Pasal 9
Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal
menerima perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memasukkan
nama orang yang terkena pencegahan dalam Daftar Pencegahan dan
mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia untuk melaksanakan pencegahan.
Pasal 10
Petunjuk pelaksanaan mengenai tata cara pelaksanaan pencegahan diatur lebih
lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan,
Jaksa Agung, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
BAGIAN KETIGA
TATA CARA PENANGKALAN
Pasal 11
(1) Alasan untuk melakukan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 harus berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan
Pasal 18 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
(2) Alasan-alasan lain yang berkaitan dengan keimigrasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 huruf f Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992
tentang Keimigrasian adalah orang asing yang :
a. pernah ditangkal masuk ke suatu negara tertentu ;
b. pernah melakukan tindak pidana keimigrasian ; atau
c. menggunakan paspor palsu atau yang dipalsukan guna memperoleh
visa atau izin keimigrasian lainnya untuk masuk dan berada di wilayah
Negara Republik Indonesia.
Pasal 12
(1) Keputusan penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan kepada:
a. Perwakilan Republik Indonesia yang bersangkutan ; dan
b. Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Jaksa Agung atau
Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Berdasarkan keputusan penangkalan yang ditetapkannya, atau yang
diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Menteri
memerintahkan Direktur Jenderal Imigrasi agar nama orang yang terkena
penangkalan dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan dan melaksanakan
penangkalan.
Pasal 13
Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama tujuh hari sejak tanggal
menerima perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) memasukkan
nama orang yang terkena penangkalan ke dalam Daftar Penangkalan dan
mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Perwakilan-perwakilan
Republik Indonesia melalui Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan
penangkalan.
Pasal 14
Petunjuk pelaksanaan mengenai tata cara pelaksanaan penangkalan diatur lebih
lanjut oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Luar Negeri,
Jaksa Agung, dan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
BAB III
BERAKHIRNYA MASA PENCEGAHAN ATAU PENANGKALAN
Pasal 15
Keputusan pencegahan atau penangkalan dinyatakan berakhir karena :
a. telah habis masa berlakunya ;
b. dicabut oleh pejabat yang berwenang menetapkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) ; atau
c. dicabut berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Pasal 16
(1) Dalam hal keputusan pencegahan atau penangkalan dicabut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dan c, pencabutan tersebut dinyatakan
dalam bentuk keputusan pencabutan.
(2) Keputusan pencabutan pencegahan atau penangkalan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada :
a. orang yang terkena pencegahan, atau dalam hal penangkalan
keputusan disampaikan kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
bersangkutan melalui Departemen Luar Negeri ; dan
b. Menteri, dalam hal keputusan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Jaksa
Agung atau Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(3) Berdasarkan keputusan pencabutan pencegahan dan atau penangkalan
yang ditetapkannya, atau yang diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) huruf b nama orang yang terkena pencegahan atau penangkalan
dicoret dari Daftar Pencegahan atau Penangkalan.
Pasal 17
Direktur Jenderal Imigrasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal
menerima keputusan pencabutan pencegahan dan atau penangkalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) mencoret nama orang yang
terkena pencegahan atau penangkalan dari Daftar Pencegahan atau
Penangkalan, dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Imigrasi di seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia dan atau Perwakilan-perwakilan Republik
Indonesia melalaui Departemen Luar Negeri untuk melaksanakan penangkalan.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
a. pencegahan atau penangkalan yang dilakukan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku dan telah melampaui jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 20, dan Pasal 21 Undangundang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, dinyatakan telah habis
masa berlakunya.
b. pencegahan atau penangkalan yang dilakukan sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, dan belum melampaui jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 20, dan Pasal 21 Undangundang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang keimigrasian, dinyatakan tetap
berlaku sampai jangka waktunya berakhir.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang pencegahan dan penangkalan
terhadap setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk
wilayah Negara Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 53.
Salinan sesuai aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan
u . b .
Kepala Bagian Penelitian
Perundang-undangan II
ttd
Roy Sudibyo, S.H.
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1994
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
UMUM
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian mengatur mengenai
pencegahan dan penangkalan, yaitu suatu ketentuan yang melarang seseorang
untuk melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik
Indonesia. Ketentuan ini pada hakekatnya merupakan upaya pembatasan
terhadap hak asasi manusia, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip umum
yang berlaku secara international, yaitu setiap orang berhak melakukan
perjalanan ke luar maupun masuk ke wilayah suatu negara. Namun demikian,
dengan pertimbangan demi kepentingan keamanan negara dan masyarakat
Indonesia begitu juga dalam rangka mengayomi hak asasi manusia, agar lebih
menjamin adanya perlindungan dan kepastian hukum, maka masalah
pencegahan dan penangkalan diatur dalam suatu bab tersendiri di dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.
Pengaturan pencegahan dan penangkalan ke dalam Undang-undang
Keimigrasian, terutama pencegahan dan penangkalan terhadap orang asing
adalah sesuai kebikjaksanaan pemerintah di bidang keimigrasian yang menganut
prinsip ”selective policy”, yaitu suatu kebijaksanaan yang didasarkan pada
prinsip yang bersifat selektif. Berdasarkan prinsip ini, hanya orang-orang asing
yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan Negara
Republik Indonesia serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban serta
tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 yang
diizinkan masuk atau ke luar wilayah Indonesia.
Orang asing karena alasan-alasan tertentu, seperti sikap permusuhan terhadap
rakyat dan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang
Undang Dasar 1945, untuk sementara waktu dapat ditangkal masuk ke wilayah
Republik Indonesia.
Untuk Warga Negara Indonesia berlaku prinsip bahwa setiap Warga Negara
Republik Indonesia berhak ke lua atau masuk ke wilayah Negara Republik
Indonesia. Namun demikian, hak-hak ini bukan sesuatu yang tidak dapat
dibatasi. Karena alasan-alasan tertentu dan untuk jangka waktu tertentu Warga
Negara Indonesia dapat dicegah ke luar dari dan dapat ditangkal masuk ke
wilayah Negara Republik Indonesia. Meskipun demikian, keputusan pencegahan
dan penangkalan tidak mengurangi kemungkinan bagi pejabat yang berwenang
untuk memberikan izin kepada orang yang dikenakan pencegahan melakukan
perjalanan ke luar wilayah Negara Republik Indonesia karena alasan keamanan,
ibadah haji, dan untuk kepentingan nasional.
Tetapi karena penangkalan pada dasarnya ditujukan pada orang asing, maka
penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia hanya dikenakan dalam keadaan
sangat khusus. Penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia dikenakan
terhada mereka yang telah lama meninggalkan Indonesia, atau tinggal menetap
atau telah menjadi penduduk negara lain dan melakukan tindakan atau sikap
bermusuhan terhadap negara dan pemerintah Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. selanjutnya terhadap
Warga Negara Indonesia dapat pula dikenakan penangkalan berdasarkan
pertimbangan bahwa dengan masuknya mereka ke wilayah Negara Republik
Indonesia diperkirakan akan mengganggu jalannya pembangunan nasional,
menimbulkan perpecahan bangsa, mengganggu stabilitas nasional, dan dapat
menimbulkan ancaman terhadap diri atau keluarganya.
Sehubungan dengan itu, maka pelaksanaan dilakukan dengan sangat hati-hati
dan selektif, penuh dengan ketelitian dan ketepatan, baik yang berkaitan dengan
pejabat-pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pencegahan
atau penangkalan, alasan-alasan yang digunakan untuk melakukan pencegahan
ataupenangkalan, jangka waktu, orang yang dikenakan pencegahan atau
penangkalan, maupun tata cara pelaksanaannya.
Dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian pejabat yang
berwenang untuk melakukan pencegahan atau penangkalan dibedakan dengan
pejabat yang berwenang untuk melakukan penangkalan, baik penangkalan
terhadap orang asing ataupun penangkalan terhadap Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 16 ayat (1) Undangundang
Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, pejabat yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap:
1. Pencegahan adalah:
a. Menteri Kehakiman Republik Indonesia;
b. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
c. Jaksa Agung Republik Indonesia;
d. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2. Penangkalan untuk orang asing adalah:
a. Menteri Kehakiman Republik Indonesia;
b. Jaksa Agung Republik Indonesia;
c. Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
3. Penangkalan untuk Warga Negara Indonesia adalah Tim yang dibentuk
dengan Keputusan Presiden dan diketuai oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, yang anggotanya terdiri atas unsur-unsur:
a. Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
b. Kejaksaan Agung Republik Indonesia;
c. Departemen Luar Negeri;
d. Departemen Dalam Negeri;
e. Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional; dan
f. Badan Koordinasi Intelejen Negara.
Pencegahan atau penangkalan harus ditetapkan dengan keputusan tertulis dan
disampaikan kepada orang yang bersangkutan. Namun demikian, khusus
keputusan penangkalan terhadap orang asing tidak perlu disampaikan kepada
orang yang bersangkutan, tetapi cukup dikirimkan kepada Perwakilan-perwakilan
Republik Indonesia, agar orang asing yang bersangkutan tidak diberi visa untuk
masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia.
Sedangkan mengenai keputusan penangkalan untuk Warga Negara Indonesia,
sedapat mungkin diberitahukan kepada orang yang bersangkutan bahwa dia
dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia
melalui Perwakilan Republik Indonesia.
Pengiriman keputusan penangkalan kepada Perwakilan Republik Indonesia ini,
karena Perwakilan Republik Indonesia adalah satu-satunya aparatur negara yang
mewakili kepentingan Negara Republik Indonesia secara keseluruhan di negara
lain atau pada organisasi internasional.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini diatur hal-hal yang berkaitan
dengan tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan yang menyangkut
syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pencegahan dan penangkalan,
bagaimana prosedur pelaksanaannya, dan sampai kapan orang itu dapat dicegah
atau ditangkal ke luar atau masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia.
Mengenai berakhirnya pencegahan dan penangkalan juga diatur secara tegas
sampai kapan seseorang itu dapat dikenakan pencegahan atau penangkalan, dan
bagaimana seseorang yang terkena pencegahan dan penangkalan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku, dan bagaimana statusnya setelah Peraturan
Pemerintah ini berlaku secara efektif.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 - Cukup jelas.
Pasal 2 - Lihat penjelasan umum.
Pasal 3 - Lihat penjelasan umum.
Pasal 4
Apabila unsur-unsur identitas orang yang dikenakan pencegahan atau
penangkalan tidak dapat dipenuhi, maka unsur mutlak yang harus dipenuhi:
a. nama;
b. Jenis kelamin; dan
c. kewarganegaraan.
Pasal 5 - Cukup jelas.
Pasal 6 - Cukup jelas.
Pasal 7
Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dapat mencegah seseorang
ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila orang atau orangorang
tertentu mengganggu atau mengancam keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar
1945.
Sedangkan hal-hal yang semata-mata berdasarkan dugaan tanpa bukti-bukti
awal yang cukup bahwa orang-orang tertentu mengganggu atau mengancam
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945, dan perbedaan pandangan, persepsi atau
kebijaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara, tanpa dimaksudkan
untuk mengancam keutuhan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, tidak dapat dijadikan alasan untuk
melakukan pencegahan.
Pasal 8
Ayat (1) - Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keputusan pencegahan yang ditetapkannya dalam ayat
ini adalah keputusan Menteri Kehakiman untuk mencegah seseorang ke luar
wilayah Negara Republik Indonesia karena alasan yang bersifat keimigrasian.
Pasal 9 - Cukup jelas
Pasal 10 - Cukup jelas
Pasal 11 - Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1) - Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan keputusan Penangkalan yang ditetapkannya dalam ayat
ini adalah Keputusan Menteri Kehakiman untuk menangkal orang asing masuk
ke wilayah Negara Republik Indonesia karena alasan yang bersifat
keimigrasian, dan keputusan Menteri Kehakiman atas nama Tim yang
bertanggung jawab atas penangkalan Warga Negara Republik Indonesia.
Pasal 13 - Cukup jelas
Pasal 14 - Cukup jelas
Pasal 15
Keputusan pencabutan mengenai pencegahan atau penangkalan yang
didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dilaksanakan sesuai
dengan tata cara pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
Pasal 16
Ayat (1) - Cukup jelas
Ayat (2) - Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keputusan pencabutan pencegahan dalam ayat ini
adalah keputusan Menteri Kehakiman untuk mencabut keputusan pencegahan
yang ditetapkan karena alasan yang bersifat keimigrasian.
Sedang yang dimaksud dengan keputusan pencabutan penangkalan adalah
Keputusan Menteri Kehakiman untuk mencabut :
1. Keputusan penangkalan orang asing yang ditetapkan karena alasan yang
bersifat keimigrasian.
2. Keputusan penangkalan Warga Negara Indonesia yang ditetapkan atas
nama Tim yang bertanggung jawab atas penangkalan Warga Negara
Indonesia.
Pasal 17 - Cukup jelas
Pasal 18
Huruf a
Dengan ketentuan ayat ini orang yang dikenakan pencegahan atau
penangkalan yang telah habis masa berlakunya, namanya harus segera dicoret
dari daftar pencegahan atau penangkalan.
Huruf b - Cukup jelas
Pasal 19 - Cukup jelas
Pasal 20 - Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3561

Tidak ada komentar:

Posting Komentar