UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
8 TAHUN 2010
TENTANG
PENCEGAHAN
DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya
mengancam stabilitasperekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga
dapatmembahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun
1945;
