UU TPPU



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.  bahwa  tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitasperekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapatmembahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;

kartu kredit


KARTU KREDIT 
I. PENGANTAR
Para  Pihak dalam “Perjanjian Kerjasama Merchant” adalah  :
  1. PT. Bank Bagong (Persero) Tbk, adalah Acquirer untuk selanjutnya disebut Bank.
  2. Merchant adalah orang perorangan, badan usaha atau badan hukum yang menjalankan usaha di bidang penjualan barang dan/atau jasa yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan Kartu Kredit atau Kartu Debit.

pelatihan


ANGGOTA RESKRIMSUS 
MELAKUKAN PELATIHAN PEMADAMAN KEBAKARAN



     Untuk mengantisipasi kebakaran, Rabu 22 Pebruari 2012  Dit Reskrimsus Polda Jateng melakukan pelatihan pemadaman kebakaran dihalaman kantor  yang dipimpin langsung oleh Dir Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Drs. FIRLI dengan  mengundang dari Dinas Kebakaran Kota Semarang, dalam pelatihan tersebut diperagakan bagaimana cara memadamkan kebakaran, dalam pelatihan tersebut dipraktekkan langsung oleh peserta pelatihan baik Polki maupun Polwan


Seorang polwan yang memangku jabatan sebagai Kanit II Subdit II Kompol SULISTYONINGSIH SE  mencoba melakukan pemadaman kebaran, dengan tabung kebakaran ukuran 6 kg ,  dalam prakteknya perserta pada awalnya ragu-ragu namun dengan penjelasan instruktur , bahwa pemadaman api yang berskala kecil mudah dilakukan 
         Kombes Pol  Drs FIRLI  menyampaikan  bahwa pelatihan ini untuk  menambah pengetahuan, disamping  tugas tugas  keseharian sebagai Polri  khususnya  dalam ruang lingkup tindak pidana  yang di tangani  fungsi Reskrimsus.
 





cekal


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1994
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan
pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah
Negara Republik Indonesia dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan
pencegahan dan penangkalan tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474) ;
MEMUTUSKAN :

advokat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
1.      bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;

kjpp


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57/KMK.017/1996

TENTANG

JASA PENILAI PUBLIK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa dalam kegiatan pembangunan yang semakin meningkat diperlukan efesiensi dalam penggunaan dan alokasi dana, maka Jasa Penilai yang sehat merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan efesiensi tersebut, untuk itu diperlukan pembinaan dan pengembangan Jasa Penilai sekaligus guna memberikan perlindungan kepada profesi dan pemakai jasa penilai;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang Jasa Penilai dengan Keputusan Menteri Keuangan;