UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG
ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku penyelesaian sengketa perdata di samping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan penyelesaian sengketa tersebut diajukan melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
b. bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku bagi penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.