PIDANA KREDIT MACET

ANCAMAN PIDANA KREDIT MACET

         Bahwa dalam  pasal 8 UU Perbankan yang menyatakan bahwa dalam rangka pemberian kredit kepada nasabah bank, maka bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dengan cara melakukan analisis yang mendalam atas nasabah tersebut dan diterapkannya pedoman perkreditan yang sehat.           

FASILITAS OLAH RAGA RESKRIMSUS




DIRRESKRIMSUS








                                            JANGAN PERNAH ABSEN UNTUK BEROLAH RAGA


Padatnya denganpekerjaan padat tiap harinya yang emban oleh anggota Direskrimsus Polda Jateng, Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Pol Drs.DIDID WIDJANARDI  ,SH peduli pentingnya olahraga untuk meningkatkan derajat kesehatan dan tingkat kesegaran jasmani. Karena olahraga dipercaya dapat menguatkan jantung, paru-paru dan otot, mengurangi lemak tubuh dan keluhan stroke, penyakit gula, serta osteoporosis.




PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ARBITRASE


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1999
TENTANG
ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   :    a. bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku penyelesaian sengketa perdata di samping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan penyelesaian sengketa tersebut diajukan melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
b. bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku bagi penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

PP CEKAL


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1994
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan
pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah
Negara Republik Indonesia dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan
pencegahan dan penangkalan tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah;