PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1994
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan
pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah
Negara Republik Indonesia dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan
pencegahan dan penangkalan tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474) ;
MEMUTUSKAN :