cekal


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1994
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN
PENCEGAHAN DAN PENANGKALAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
bahwa untuk menjamin ketertiban dan kelancaran dalam pelaksanaan
pencegahan dan penangkalan orang-orang tertentu ke luar atau masuk wilayah
Negara Republik Indonesia dipandang perlu mengatur tata cara pelaksanaan
pencegahan dan penangkalan tersebut dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 ;
2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474) ;
MEMUTUSKAN :

advokat

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2003
TENTANG
ADVOKAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

Presiden Republik Indonesia,

Menimbang :
1.      bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, tertib, dan berkeadilan;

kjpp


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57/KMK.017/1996

TENTANG

JASA PENILAI PUBLIK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
  1. bahwa dalam kegiatan pembangunan yang semakin meningkat diperlukan efesiensi dalam penggunaan dan alokasi dana, maka Jasa Penilai yang sehat merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan efesiensi tersebut, untuk itu diperlukan pembinaan dan pengembangan Jasa Penilai sekaligus guna memberikan perlindungan kepada profesi dan pemakai jasa penilai;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang Jasa Penilai dengan Keputusan Menteri Keuangan;

pasal 16


POINTERS POKOK - POKOK PIKIRAN TENTANG PENAFSIRAN
PASAL 16 DAN PASAL TERKAIT DALAM UU PERBANKAN

1.      Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) menganut prinsip dasar bahwa setiap kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib memperoleh ijin sebagai bank dari Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tersendiri. Hal ini  bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat mengingat porsi terbesar bagi kegiatan usaha bank berasal dari dana masyarakat

SOP PERBANKAN


SOP DALAM  DUNIA PERBANKAN SEBELUM PERSETUJUAN KREDIT
Bank harus mematuhi dan melaksanakan sistem dan prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam ketentuan intern bank, memperhatikan dan mematuhi ketentuan prinsip kehati-hatian dan melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari debitur.
Pertimbangan pejabat bank memberikan besarnya pinjaman kepada calon debitur adalah dari hasil analisis prinsip 5’C terhadap permohonan tersebut, sehingga proses pemberian kreditnya memenuhi kriteria pemberian kredit yang sehat. Prinsip 5’C merupakan dasar pertimbangan analisa yang meliputi :

UU PENCUCIAN UANG


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.  bahwa  tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitasperekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapatmembahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;

UU ASURANSI


UU 2/1992, USAHA PERASURANSIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.   bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pembangunan di segala bidang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan;
b.   bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dapat terjadi berbagai ragam dan jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat;
c.  bahwa usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian, dalam upaya memajukan kesejahteraan umum;
d  bahwa dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang perasuransian, dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab, yang sekaligus dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya;
e.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang Usaha Perasuransian;