pasal 16


POINTERS POKOK - POKOK PIKIRAN TENTANG PENAFSIRAN
PASAL 16 DAN PASAL TERKAIT DALAM UU PERBANKAN

1.      Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) menganut prinsip dasar bahwa setiap kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib memperoleh ijin sebagai bank dari Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tersendiri. Hal ini  bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat mengingat porsi terbesar bagi kegiatan usaha bank berasal dari dana masyarakat

SOP PERBANKAN


SOP DALAM  DUNIA PERBANKAN SEBELUM PERSETUJUAN KREDIT
Bank harus mematuhi dan melaksanakan sistem dan prosedur (SOP) yang telah ditetapkan dalam ketentuan intern bank, memperhatikan dan mematuhi ketentuan prinsip kehati-hatian dan melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan dan prospek usaha dari debitur.
Pertimbangan pejabat bank memberikan besarnya pinjaman kepada calon debitur adalah dari hasil analisis prinsip 5’C terhadap permohonan tersebut, sehingga proses pemberian kreditnya memenuhi kriteria pemberian kredit yang sehat. Prinsip 5’C merupakan dasar pertimbangan analisa yang meliputi :

UU PENCUCIAN UANG


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2010
TENTANG
PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a.  bahwa  tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitasperekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapatmembahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;

UU ASURANSI


UU 2/1992, USAHA PERASURANSIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a.   bahwa untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pembangunan di segala bidang perlu dilaksanakan secara berkesinambungan;
b.   bahwa dalam pelaksanaan pembangunan dapat terjadi berbagai ragam dan jenis risiko yang perlu ditanggulangi oleh masyarakat;
c.  bahwa usaha perasuransian yang sehat merupakan salah satu upaya untuk menanggulangi risiko yang dihadapi anggota masyarakat dan sekaligus merupakan salah satu lembaga penghimpun dana masyarakat, sehingga memiliki kedudukan strategis dalam pembangunan dan kehidupan perekonomian, dalam upaya memajukan kesejahteraan umum;
d  bahwa dalam rangka meningkatkan peranan usaha perasuransian dalam pembangunan, perlu diberikan kesempatan yang lebih luas bagi pihak-pihak yang ingin berusaha di bidang perasuransian, dengan tidak mengabaikan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab, yang sekaligus dapat mendorong kegiatan perekonomian pada umumnya;
e.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang tentang Usaha Perasuransian;

serah

Kapolda Jateng Lantik Kapolres
Jumat, 11 November 2011 17:08:00
Kapolda memberi ucapan selamat kepada pejabat Polda Jateng (Foto: Chandra AN)
SEMARANG  Kepala Kepolisian Polisi Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Pol Didiek Sutaomo Triwidodo melantik para Kapolres dan pejabat distribusi A, B serta C, Jumat (11/11) di Mapolda Semarang.

Kapolda menjelaskan pergantian pejabat tertuang dalam Skep Kapolri Nomor KEP / 550 / X /2011 tanggal 19-10-2011. Para pejabat itu adalah Direskrimsus dari Kombes Pol Didid Widjanardi kepada Kombes Pol Firli lalu Kepala Biro SDM Kombes Pol  Sutoyo digantikan Kombes Pol  Supriyanto dan Dirlantas Kombes Pol   Dwi Sigit Nurmantyas digantikan Kombes Pol Drs M Naufal Yahya. Selain itu, Kabid Dokkes Kombes Pol  Susanto Edy Widodo digantikan Kombes Pol Dr Budiyono, Kepala Biro (Karo) Perencanaan Kombes Pol Hartoto digantikan Kombes Pol Mochamad Syahril.

Sementara yang menduduki jabatan Kapolres antara lain AKBP Ade Sapari menjabat Kapolres Sukoharjo menggantikan AKBP Pri Hartono Elong Lelakon yang menduduki jabatan baru sebagai Wadir Sabhara Polda DIY. AKBP Wawan Muliawan menjabat Kapolres Pemalang menggantikan AKBP Sofyan Nugroho yang menduduki jabatan baru sebagai Kabag Pengendalian Personil.AKBP Andik Setiyono menjabat Kapolres Kudus menggantikan AKBP R Slamet Santoso yang menduduki jabatan baru sebagai Wadir Lantas Polda DIY.

AKBP  Heru Tri Sasono menjabat Kapolres Kebumen menggantikan AKBP Andik Setiono. AKBP Nazirwan Adji Wibowo SIK MSI sebagai Kapolres Karanganyar menggantikan AKBP Edi Suroso. AKBP Guritno Wibowo sebagai Kapolres Magelang menggantikan AKBP Edy Murbowo. Sedangkan AKBP Tjuk Winarko menjabat Kapolres Magelang Kota menggantikan AKBP Guritno Wibowo.

AKBP Dr Bakharuddin Muhammad sebagai Kapolres Jepara menggantikan AKBP Drs Ruslan Efendi. AKBP Romin  Thaib sebagai Kapolres Kendal menggantikan AKBP Drs Agus Suryonugroho SH.  AKBP Hasto Rahardjo SIK menjabat Kapolres Boyolali menggantikan AKBP Romin Thaib.

AKBP Adi Wibowo sebagai Kapolres Wonosobo menggantikan AKBP Yaved Duma Parembang. AKBP Tony Harsono sebagai Kapolres Batang menggantikan AKBP Mohamad Nasihin. AKBP Dhani Hernando sebagai Kapolres Pekalongan Kota menggantikan AKBP Tony Harsono. AKBP Ida Bagus KD Putra Narendra sebagai Kapolres Semarang menggantikan AKBP Drs Hariyanta. AKBP Susetio Cahyadi sebagai Kapolres Sragen menggantikan AKBP Ida Bagus KD Putra Narendra. Sedangkan AKBP Muhammad Anwar R sebagai Kapolres Banjarnegara menggantikan AKBP Susetio Cahyadi.

Upacara serahterima jabatan dilakukan di hadapan para pejabat Polda Jateng disaksikan anggota Bhayangkari dan tamu undangan. Di akhir acara diserahkan 616 mobil double cabin dan sedan untuk operasional jajaran Polda  Jateng.

"Mobil yang pengadaannya menurut Kapolda Jateng dari dana pinjaman luar negeri untuk mendukung operasional aparat kepolisian agar dapat maksimal mengayomi dan melindungi masyarakat."tegasnya.

surve

Polri: Hasil Survei Bagus, Syukur Alhamdulillah

Nasional / Kamis, 3 November 2011 00:29 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Hasil survei Jaringan Suara Indonesia (JSI) menyebut Polri sebagai lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik lebih tinggi dibanding tiga lembaga lain, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Kejaksaan Agung.

cukai palsu

RESKRIMSUS POLDA JATENG MENGGREBEK PABRIK ROKOK BERCUKAI PALSU

        Dit Reskrimsus Polda Jateng yang diresmikan oleh Kapolda Jateng pada tanggal 6 Mei 2011 baru-baru ini, dari usianya yang masih baru telah berhasil mengungkap pabrik rokok milik PT Royal World di desa Gedangan , ecamatan Tuntang, kabupaten Ungaran. Pabrik rokok tersebut memproduksi rokok menggunkan cukai ilegal dan mampu memproduksi 60.000 bungkus rokok  illegal dalam sehari dengan bermerek SEEG GLOS, GNEWS, LISTER, LASTER dan LUGGA .