POINTERS POKOK - POKOK PIKIRAN TENTANG PENAFSIRAN
PASAL 16 DAN PASAL TERKAIT DALAM UU PERBANKAN
1. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) menganut prinsip dasar bahwa setiap kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib memperoleh ijin sebagai bank dari Bank Indonesia sebagai otoritas perbankan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan tersendiri. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat mengingat porsi terbesar bagi kegiatan usaha bank berasal dari dana masyarakat